Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) mengadakan sosialisasi pentingnya laporan keuangan dan perpajakan kepada
Tag: Umrah
Permudah Anggota Layani Jamaah, Sapuhi Resmikan Koperasi Mekar Sukses
Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan umrah membuat bisnis perjalanan ibadah menjadi tumbuh subur
Umrah Big Group Patuna Berangkatkan 393 Jamaah di Fase Pertama Desember
Lensautama.com – PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Travel hari ini, Kamis (21/12/2017) berangkatkan jamaah Umrah…
Beri Pembekalan Jamaah, Patuna Travel Gelar Manasik Umrah Big Group
Bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Patuna Travel mengadakan Manasik Umrah Big Group yang diikuti sebanyak lebih…
Asphurindo dan CIMB Niaga Syariah Sepakati Kerjasama Layanan Haji Umrah
Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) pada Jumat (14/7/2017) kemarin tanda tangani kesepakatan layanan…
Patuna Buka Perwakilan di Karawaci, Program Menarik Disediakan Bagi Jamaah
Patuna Mekar Jaya mengembangkan sayapnya lebih luas lagi. Setelah berdiri perwakilan di beberapa daerah, perusahaan travel…
LensaUtama.com – Akhir-akhir ini santer beredar kabar soal adanya pungutan liar (red-pungli) sebesar USD 15 untuk setiap visa umroh. Hal tersebut muncul ketika ada agen perjalanan yang gagal memberangkatkan jemaahnya dikarenakan tidak membayar tambahan biaya sebesar 15 dollar ke asosiasi.
Makin kuatnya pemberitaan tersebut dengan menyebutkan ada asosiasi yang bermain dalam urusan pungli umrah itu, maka salah satu asosiasi perjalanan haji dan umrah terbesar angkat bicara untuk mengklarifikasi soal informasi yang merebak di masyarakat.
AMPHURI
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui Wakil Ketua Umum Bidang Haji, Imam Bashuri menjelaskan sesungguhnya perkara biaya 15 dolar yang ramai diberitakan itu adalah bukan pungli, melainkan kontribusi dari para anggota yang tergabung dalam asosiasi. Imam pun mengatakan bahwa berita tersebut tidaklah benar.
“Berkaitan dengan adanya isu yang berkembang akhir-akhir ini bahwa asosiasi-asosiasi haji dan umrah memungut biaya pungutan liar dari jamaah ataupun travel yang mengurus visa di asosiasi, menurut kami tu adalah pemberitaan yang tidak bertanggung jawab, karena biaya 15 dolar yang dikenakan kepada itu adalah kontribusi dari travel-travel anggota AMPHURI yang sudah disepakati bersama,” jelas Imam.
Ditambahkan Imam, biaya tersebut merupakan hal yang wajar pada sebuah asosiasi atau organisasi untuk dikelola sebagai kegiatan asosiasi tersebut.
“Setiap travel yang mengajukan visa melalui AMPHURI harus berkontribusi yang nantinya akan dikelola untuk kegiatan asosiasi tentunya, dan itu wajar saja bagi sebuah asosiasi mengenakan biaya kontribusi kepada anggotanya dan telah disepakati bersama sebelumnya,” tuturnya.
Mengenai informasi ada travel yang gagal memberangkatkan jemaahnya karena tidak mau membayar biaya kontribusi kepada asosiasi, menurut Imam itu adalah sebuah pengkambing hitaman terhadap asosiasi.