Ini Alasan Masyarakat Harus Pakai MyPertamina

Jakarta – Pemerintah terus berupaya memberikan subsidi energi kepada masyarakat tidak mampu dan miskin. Subsidi BBM jenis Solar dan Pertalite, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan sebagai langkah stabilisasi harga. Namun, upaya ini harus disalurkan kepada pihak yang tepat.

Agar BBM bersubsidi tidak dinikmati si kaya, Pertamina membangun aplikasi MyPertamina dalam rangka program digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain mendukung pemerintah membantu masyarakat tidak mampu dan miskin, pengguna MyPertamina juga akan membantu program BBM 1 harga untuk keadilan energi bagi masyarakat Indonesia hingga ke pelosok negeri.

Selain itu, pengguna dapat memanfaatkan keuntungan lainnya, dimana MyPertamina bisa menjadi pembayaran elektronik atau E-Payment. Sehingga pengguna dapat memindai QR Code pada saat melakukan pembayaran di SPBU.

Masyarakat akan mendapatkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai reward di dalam aplikasi MyPertamina. Agar mendapatkan poin, salah satu caranya adalah dengan melakukan pembelian Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamina Dex.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang, Dr Lasmiatun mengatakan, langkah pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi dengan penataan yang baik sangat penting. Upaya awal yang dapat dilakukan adalah dengan mendata kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi energi. Salah satu pilihannya adalah menerapkan aplikasi MyPertamina, dimana platfrom MyPertamina dapat disinkronkan dengan data dinas sosial.

“Pemerintah agar bertindak cepat dalam membatasi distribusi BBM bersubsidi. Sebab sebagian besar penikmat bantuan energi pemerintah adalah kalangan mampu. Sementara orang miskin justru sedikit yang memanfaatkan. Penyesuaian harga BBM adalah langkah terakhir yang bisa diambil pemerintah. Sebab, harga minyak dunia masih meningkat, sementara harga jual BBM di Indonesia masih jauh dari keekonomian” ungkap Lasmiatun

Saat ini, pemerintah telah menaikkan subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp502,4 triliun dalam APBN-Perubahan 2022. Angka ini meningkat tiga kali lipat dari pagu awal, Rp152,5 triliun.

“Pemerintah perlu mendorong reformasi subsidi BBM dengan memperbaiki mekanisme pemberian subsidi BBM yang dalam kenyataanya selama ini tidak dinikmati masyarakat pra-sejahtera” kata Lasmiatun.

Namun, distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran baru akan efektif jika pemerintah melindunginya dengan payung hukum. Tanpa aturan jelas, upaya mencegah kebocoran subsidi kandas dalam pelaksanaan.

Karena itu, Pemerintah pun didesak agar segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk mempertegas kriteria pengguna BBM bersubsidi dan jenis kendaraan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga penting untuk turut aktif dalam mendukung program ini, agar amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dapat dijalankan, yaitu memberikan subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

“Sampai saat ini tidak ada aturan maupun sanksi bagi masyarakat kaya yang menggunakan Pertalite. Subsidi memang hanya untuk golongan yang tidak mampu. Tapi pertanyaannya, jika Anda termasuk golongan mampu lalu membeli Pertalite, salah tidak? Secara moral salah. Tetapi secara hukum sebenarnya tidak” jelas Dosen Hukum Internasional UGM, Agustina Merdekawati

Kriteria siapa saja yang berhak menikmati BBM bersubsidi harus segera diatur dalam revisi Perpres 191 tahun 2014. “Sayang, sampai saat ini untuk Pertalite belum ditentukan konsumen penggunanya. Baru nanti setelah Perpres 191 itu direvisi” lanjut Agustina.

MyPertamina dinilai sebagai salah satu upaya Pemerintah Bersama Pertamina dalam menyalurkan BBM Subsidi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan. Pengisian solar subsidi atau Pertalite harus sesuai dengan pengaturan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengkonsumsinya. Sebab, jika tidak, maka akan ditolak.

Komentar pembaca