Jangan Lupa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis di ruas jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara di ibukota.

Mulai tanggal 24 Januari 2021, Polisi bakal menilang kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi kendaraan.

Syarifudin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti Pergub no 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan” Imbuh Syarifudin.

“Perlu diketahui Pergub 66 ditetapkan pada 22 Juli tahun 2020, dengan enam bulan masa sosialisasi. Nantinya akan kita diterapkan pada 24 januari 2021” jelasnya

Syarifudin mengatakan, dalam pergub juga diatur tentang sanksi disinsentif. Dimana ketika kendaraan tidak layak pengujian emisi maka saat pemilik kendaraan melakukan parkir di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

“Saat ini kita berharap lebih untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya dan mau melakukan uji emisi” paparnya

Ketentuan disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian. Peraturan gubernur ini pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemerintah DKI mengakses hasil uji emisi ketika bertugas memeriksa kendaraan. Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, otomatis akan dikenai tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Polisi dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

Komentar pembaca