Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Sejak Oktober 2024 hingga awal Mei 2025, Kemenkomdigi berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dari total 1.385.420 konten yang diblokir, mayoritas berasal dari situs dan alamat IP, yakni sebanyak 1.248.405 konten. Sisanya tersebar di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, X (Twitter), TikTok, dan Telegram.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani praktik judi online tidak hanya melalui pemutusan akses dan pemblokiran situs, tetapi juga dengan membongkar jaringan judi online secara lebih mendalam, termasuk penelusuran payment gateway seperti fintech dan dompet digital.
Kemenkomdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan ruang digital yang bersih dan aman dari praktik ilegal seperti judi online.
Kerja sama dengan lembaga penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, serta partisipasi publik melalui layanan pengaduan konten menjadi bagian dari strategi komprehensif ini.
Selain itu, Kemenkomdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti.
Upaya masif ini menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 tercatat sebesar Rp47 triliun, turun signifikan dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital, Kemenkomdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif di internet.
Langkah tegas Kemenkomdigi dalam memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan pendekatan yang komprehensif, diharapkan praktik judi online dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatifnya.