• 27 Juli 2024 07:04

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Jakarta – Setiap warga negara tentunya ingin memastikan pajak mereka telah diterma dan dikelola dengan baik oleh pemerintah. Untuk seluruh transaksi bisnis yang terkait dengan pajak, tenggang waktu yang terlewatkan, adanya denda akibat keterlambatan pambayaran pajak sampai dengan dianggap tidak patuh, adalah sejumlah kekhawatiran yang umumnya dirasakan kebanyakan wajlb pajak baik individu maupun perusahaan.

Seperti diketahui dalam sistem perpajakan terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses aliran dana dan informasi pembayaran pajak masyarakat, antara lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), bank sentral (BI), bank persepsi, dan pihak ketiga lainnya seperti jasa penyedia aplikasi ataupun kantor pos.

Setiap pihak harus melakukan verifikasi data yang prosesnya membutuhkan waktu tak sedikit mulai dari pembuatan ID billing, penyetoran pajak di bank persepsi, hingga status tanda terima pajak yang dinyatakan valid.

Proses ini terbilang cukup rumit, rentan terhadap kesalahan dan kurang transparan, baik dari segi aliran informasi maupun dananya karena keterbatasan sistem informasi dan teknologi yang dipakai oleh berbagai pihak maupun sinergi antar sistem tersebut.

Di saat-saat mendekati tenggat waktu, banyak orang mengakses fasilitas pembayaran pajak secara bersamaan. Permasalahan yang sangat sering terjadi adalah mengenai kapasitas server yang terbatas. Hal ini yang menyebabkan seluruh proses aliran pembayaran pajak menjadi sulit untuk disesuaikan kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan yang tiba-tiba meningkat maupun berkurang.

Namun demikian, selalu ada jawaban dari setiap permasalahan. Diera yang serba modern ini, teknologi berkembang pesat seiring dengan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satu solusi yang sedang ramai diperbincangkan untuk membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih efektif dan transparan adalah teknologi blockchain.

Blockchain adalah teknologi penyimpanan data multiserver

Blockchain adalah teknologi penyimpanan data multiserver yang dihubungkan secara aman oleh kriptografi. Seperti sebuah buku kas besar yang tersebar di jaringan peer-to-peer yang sudah disepakati, sebuah blockchain mencatat setiap perubahan data yang terjadi secara eflsien dan permanen, dan setiap pihak atau sering disebut node akan mendapatkan informasi atas setiap transaksi yang terjadi dan harus melakukan validasi terhadap setiap block baru, sebagai sebuah konsensus.

Karena sifatnya yang transparan, permanen, dan harus divalidasi secara konsensus, teknologi blockchain menjadikan setiap transaksi yang melibatkan pihak-pihak terkait sehubungan dengan proses pembayaran pajak akan menjadi lebih akurat, cepat, transparan, aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selaras dengan reformasi perpajakan yang sedang dicanangkan oleh pemerintah saat ini, OnlinePajak sebagai penyedia solusi perpajakan yang pertama dalam mengadopsi teknologi blockchain di Indonesia, berharap dapat menyederhanakan beban administrasi perusahaan, sekaligus membuat transaksi yang dilakukan melalui OnlinePajak menjadi lebih transparan Iagi. Sehingga, mengurangi keraguan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Pada akhirnya pemerintah akan semakin dipercaya dalam pengeiolaan pajak masyarakat sebagai alat pendorong perekonomian dan pembangunan di Indonesia,

“Masing-masing pihak akan memiliki catatan dari setiap proses dan dapat saling mengecek keberlangsungan pembayaran pajak. Namun data wajib pajak dapat tetap dijamin kerahasiaanny karena kita tetap dapat memiliki data-data apa saja yang akan dimasukkan dalam jaringan yang kita buat” jeias Founder dan Direktur OnlinePajak, Charles Guinot.

Perkembangan teknologi tak dapat dihindari, terutama blockchain. Pilihannya hanya berjalan di samping teknologi tersebut, atau menciptakan teknologi baru.

“Teknologi harus menjadi sotusi bukan masalah. Dan blockchain, is something that unavoidable. Saya mendukung penerapan blockchain OnlinePajak karena dapat memberikan transparansi dalam setiap transaksi” jelas Rudiantara, Menteri Komunikasi dan lnformatika.

“Pertama, blockchain diklaim tidak bisa diretas dan diubah datanya tanpa validasi setiap pihak yang teriibat. Kedua, blockchain bisa dipakai siapa saja di seluruh dunia selama menjadi bagian dalam jan’ngan blockchain yang disepakati,” ujar Steven.

Teknologi blockchain mampu mendorong kinerja perpajakan

“Saya optimis bahwa teknologi blockchain mampu mendorong kinerja perpajakan Indonesia, terutama upaya Pemerintah dalam Optimalisasi penerimaan perpajakan melalui sistem yang lebih akurat dan transparan” ujar Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo.

Blockchain OnlinePajak adalah teknologi disruptive untuk menjawab kendala-kendala perpajakan yang banyak dirasakan wajib pajak. Kini, wajib pajak dapat meialui proses pengelolaan pajak yang lebih sederhana namun tetap efektif, akurat. aman, cepat, sesuai dengan peraturan yang bertaku dan tentunya transparan.

OnlinePajak berharap teknologi blockchain mampu membuat masyarakat di Tanah Air semakin taat dan melek pajak. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak di Indonesia dapat mencapai target sejak 2015, OnlinePajak yang merupakan aplikasi aitematif DJP telah membantu Iebih dan’ 500 ribu wajib pajak termasuk individu dan badan. Puncaknya, OnlinePajak berhasil mengelola Rp 43 triliun pajak di akhir 2017.

By Gladis Zahra

Gadis lulusan Unpam, ini lahir tahun 2002 memiliki wawasan yang cukup luas, mulai bergabung ke Lensautama.com sekitar tahun 2019 menjadikan Gadis dapat menyalurkan hobi menulisnya.

Komentar pembaca