Lensautama.com – Kisruh dualisme kepemimpinan dalam tubuh Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-bound Indonesia (Asphurindo) saat ini masih terus berlangsung, namun kini permasalahan tersebut menemui titik terang setelah ditetapkannya dua orang tersangka dari pihak Munaslub.
Dua orang tersangka ditetapkan oleh polisi pada Oktober 2017 lalu, setelah didapat alat bukti yang cukup dalam dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Asphurindo.
Disinyalir dokumen yang dipalsukan itu digunakan untuk mengambil alih kepengurusan yang sah pimpinan H Syam Resfiadi atau versi Munas II Bogor.
Dalam penantian proses pemanggilan tersangka itu, tiba-tiba ada pemberitaan bahwa salah seorang tersangka mengklaim kepengurusan Asphurindo yang sah adalah versi Munaslub dengan Ketua Umumnya Magnatis.
Atas hal tersebut, Asphurindo melalui Sekretaris Jenderalnya Agus Sofyan segera menggelar jumpa pers untuk memberikan klarifikasi dan juga merespons pernyataan dari versi Munaslub itu.
“Sekarang itu Asphurindo yang sah dan legal secara hukum adalah dibawah kepemimpinan H Syam Resfiadi, karena inilah memang yang terjadi pada saat Musyawarah Nasional Asphurindo di Hotel Royal Tulip Bogor, tanggal 9 – 11 Januari 2017,” ungkap Agus kepada wartawan di kantor sekretariat Asphurindo di Gedung Muamalat, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Dilanjutkan Agus, H Syam Resfiadi terpilih menjadi Ketua Umum Asphurindo setelah memperoleh suara terbanyak dan diakui oleh dua kandidat laininya, yakni Hafidz Taftazani dan Yani, serta seluruh peserta Munas sehingga menjadi sah dan sesuai dengan AD/ART asosiasi.
Dalam Munas II Bogor itu turut dihadiri dan disaksikan oleh Dirjen Kementerian Agama RI Prof. Dr. Jalil, Direktur Umrah Haji Muhajirin Efendi, dan juga beberapa sponsor dari BSM dan Bank Mu’amalat serta seluruh anggota dibawah Asphurindo.
Agus mengatakan, setelah Syam Resfiadi terpilih menjadi Ketua Umum, lalu segera dibentuk tim formatur dan juga pembuatan akta kepengurusan baru yang diurus oleh Ikhsan Abdullah selaku penasihat hukum ketua umum sebelumnya dengan menunjuk seorang notaris bernama Zaenudin.
Namun notaris yang ditunjuk diminta Ikhsan untuk mengganti nama Ketum Syam Resfiadi menjadi Magnatis dan Hafidz Taftazani sebagai wakilnya sebelum diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Tetapi notaris Zaenudin menolak perubahan tersebut dan tetap menerbitkan akta sesuai hasil Munas II Bogor, dengan Syam Resfiadi sebagai Ketua Umum Asphurindo dan telah disahkan Kemenkumham.
Tidak sampai disitu, dikatakan Agus, Ikhsan kemudian menunjuk notaris baru di wilayah Bekasi atas nama Masdar Lira untuk menerbitkan akta baru bermodalkan dokumen yang seolah hasil kesepakatan para pengurus dengan cara memalsukan tanda tangan para pengurus.
Atas tindakan itu maka kasus dualisme kepengurusan Asphurindo berlanjut ke ranah pidana. Berdasar hasil pengembangan pihak kepolisian yang semula ditetapkan dua tersangka, kini bertambah menjadi tiga orang tersangka.
Kabar terbaru didapatkan, bahwa tindak lanjut atas tersangka yang telah dilakukan gelar perkara itu akan diumumkan perkembangannya pada pekan depan oleh Polda Metro Jaya.