Terkait Kisruh Dualisme Kepengurusan Asphurindo, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

LensaUtama.com – Polemik yang sedang terjadi dalam tubuh Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) nampaknya telah menemui titik terang. Pasalnya beberapa hal yang dinilai sangat penting dalam proses hukum yang sedang berjalan perlahan kian terbuka.

Melalui tim kuasa hukum Asphurindo versi Munas II Bogor, AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law, diitegaskan bahwa tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo. Syam Resfiadi adalah Ketua Umum yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip, Bogor,

Untuk proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait kontra memori banding yang telah disampaikan kubu termohon banding II dalam hal ini Asphurindo versi Munaslub pada 10 Oktober lalu, pihaknya memastikan bahwa proses hukum atas terbitnya SK Menkumham RI cq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Perkumpulan Asphurindo yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi belum dapat dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu terhadap pihak-pihak yang mendeklarasikan diri sebagai Asphurindo versi munaslub, pihaknya telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum juga mengatakan, kepada klien kami, penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan pada tanggal 20 Oktober 2017 dimana telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 Oktober 2017.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP,” ungkap kuasa hukum melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (30/10).

Menanggapi hal tersebut, Syam Resfiadi mengatakan bahwa dengan adanya perkembangan atau temuan baru dari kepolisian itu diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim Tata Usaha Negara untuk mencabut atau menggugurkan akta dari versi munaslub.

“Kami hanya ingin pembatalan akta dari versi munaslub agar proses hukum masalah tersebut tidak terlalu jauh. Maksudnya, jika mereka mengakui kesalahannya karena telah memalsukan dokumen dan mau membatalkan akta, maka kami juga akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan kami di kepolisian,” tutur Syam saat ditemui dikediamannya di Jakarta, Senin (30/10).

Namun, lanjut Syam, jika mereka masih berkeras tidak mengakui kesalahannya dan terus melakukan upaya-upaya untuk mengesahkan kepengurusannya, maka pihaknya juga akan mengikuti sejauh mana langkah yang akan dilakukan kubu versi munaslub palsu itu.

Komentar pembaca