Tangsel – Oknum Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, diduga melakukan pungutan saat pembuatan sertifikat tanah dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu terungkap ketika seorang warga Pondok Cabe Ilir iya mengaku dimintai uang sampai Rp 2 juta saat mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Ketua DPRD Tangerang Selatan, Muhamad Ramlie menganggap wajar, permintaan sejumlah uang oleh petugas kelurahan kepada masyarakat, yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tangerang Selatan.
Menurut Ramlie, dirinya juga kerap menerima keluhan petugas yang langsung berhadapan dengan masyarakat, karena tidak adanya uang operasional dalam program nasional itu,”
Ini jg pembelajaran untuk masyarakat, kalau pemerintah tidak ada biaya ya harus itu yang dilaksanakan. Kalau ga boleh ya ga boleh kalau memang diterjemahkan lain-lain bisa repot,” ujar dia.
“Ditegaskannya, permintaan uang dalam program PTSL itu, menjadi wajar, asalkan besarannya, tidak terlalu berlebihan kalau yang dibatas kewajaran, minta 5 juta, 2 juta tapi kalau diminta buat beli meterai, ya wajar” katanya.
Sebelumnya, salah satu warga Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, mengeluhkan adanya pungutan biaya saat hendak mengikuti program sertifikasi tanah dari pemerintah pusat. Besaran biaya dipatok sekira Rp 2 juta. Padahal, digadang-gadang sertifikat tanah program pemerintah pusat tersebut gratis.
Namun begitu, Ramlie yg merupakan anggota legislatif Daerah Pemilihan Kecamatan Pamulang, mengaku belum menerima keluhan masyarakat terkait pungutan PTSL.
Rata-rata kerelaan warga membayarkan uang PTSL itu, karena mengetahui pengurusan mandiri PTSL melalui notaris, membutuhkan uang lebih banyak.
“Sebenarnya kalau di notariskan memang lebih mahal, tapi juga menjadi pertanyaan, krn inikan program nasional dan dibilang gratis. Tapi kalau permintaan sejuta-dua juta ya wajar dah” terang warga Pondok Cabe