Taksi Green SM Disidak Kemenhub, Evaluasi Sistem Keselamatan Pasca Kecelakaan

Jakarta – Operasional Taksi Green SM menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pool Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/04/2026) malam.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kecelakaan yang melibatkan salah satu armada Taksi Green SM, sekaligus untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.

Sidak yang dipimpin oleh Aan Suhanan ini menitikberatkan pada sejumlah aspek penting, mulai dari kelaikan kendaraan, kelengkapan administrasi operasional, hingga kesiapan dan kondisi pengemudi.

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan” ujar Aan di Bekasi.

Pemeriksaan dilakukan di pool Bekasi karena lokasi tersebut merupakan titik awal operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ditjen Hubdat menemukan sejumlah hal yang masih perlu didalami lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Taksi Green SM, benar-benar dijalankan secara konsisten.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.

Tak berhenti di Bekasi, Ditjen Hubdat berencana melanjutkan audit ke pool pusat Taksi Green SM di kawasan Kemayoran, Jakarta. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan gambaran menyeluruh terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan audit menyeluruh, pemerintah berharap dapat mengidentifikasi potensi celah dalam sistem keselamatan yang perlu diperbaiki.

Menurut Yusuf Nugroho, inspeksi ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Pasal 16 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

“Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan audit dan inspeksi mendadak dalam kondisi tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang” jelasnya.

Hasil audit nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Kasus yang melibatkan Taksi Green SM ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan secara menyeluruh dalam operasional angkutan umum.

Melalui sidak dan audit ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama di sektor transportasi darat Indonesia.

Komentar pembaca