TikTok Dibekukan Sementara oleh Komdigi, UMKM dan Regulasi Jadi Sorotan

Jakarta – Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok memicu polemik di tengah masyarakat.

Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan digital Indonesia. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap dampaknya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan bisnisnya pada platform TikTok.

Pembekuan ini dilakukan menyusul ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi permintaan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data tersebut mencakup informasi tentang trafik, siaran langsung, monetisasi, serta pemberian gift yang diduga berkaitan dengan akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, TikTok sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan diberikan tenggat hingga 23 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, TikTok menolak menyerahkan data secara lengkap, dengan alasan adanya kebijakan internal perusahaan.

“Langkah pembekuan ini adalah bentuk perlindungan negara atas penyalahgunaan fitur digital dan bagian dari pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020″ tegas Alexander

Komdigi juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan ruang digital untuk kegiatan ilegal.

Menanggapi keputusan tersebut, TikTok melalui juru bicaranya menyatakan tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan berkomitmen untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi, dan terus berupaya menjaga platform kami agar tetap aman dan bertanggung jawab bagi komunitas pengguna di Indonesia” jelasnya

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan dukungan atas langkah tegas Pemerintah terhadap TikTok, khususnya jika menyangkut dugaan penyalahgunaan fitur untuk aktivitas ilegal. Namun ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak sampai merugikan ekosistem UMKM digital yang telah tumbuh pesat berkat TikTok.

“Fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah menjadi penggerak ekonomi digital, membuka akses pasar bagi jutaan pelaku usaha kecil. Penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan tata kelola, bukan pemutusan peluangujarnya.

Dave menekankan bahwa TikTok harus transparan dan kooperatif, terutama dalam memenuhi permintaan data sesuai dengan regulasi nasional.

Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi terkait indikasi pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia” tandasnya.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya turut angkat bicara. Ia menilai bahwa keberadaan UMKM di TikTok tidak bisa dijadikan dalih untuk menghindari kewajiban hukum.

“Platform digital, baik asing maupun lokal, wajib mematuhi hukum nasional. Jika TikTok ingin tetap beroperasi di Indonesia, maka harus tunduk pada regulasi dan transparan terhadap aktivitas platformnyaujarnya.

Komentar pembaca