Jakarta – Rencana akuisisi Gojek Tokopedia (GoTo) oleh perusahaan teknologi asal Singapura, Grab, memicu kekhawatiran serius dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyatakan bahwa aksi korporasi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat di sektor transportasi daring dan jasa berbasis aplikasi di Indonesia.
“Ini sudah mengarah ke persaingan usaha tidak sehat” tegas Darmadi dalam keterangannya
Menurut Darmadi, apabila Grab berhasil mengakuisisi GoTo, maka mereka akan menguasai lebih dari 91 persen pangsa pasar layanan transportasi daring. Untuk pasar motor hailing, dominasi tersebut bahkan diperkirakan mencapai 99,3 persen.
Hal ini mengindikasikan potensi high monopoli, yang bukan hanya mengancam eksistensi kompetitor, tetapi juga bisa merugikan konsumen dan para pekerja sektor gig economy seperti pengemudi dan kurir.
Lebih jauh, Darmadi memperingatkan bahwa dominasi Grab dan GoTo pasca-akuisisi berisiko besar terhadap struktur pasar Indonesia.
“Pasar akan mereka dikte sesuka hati nantinya. Mereka akan mengejar keuntungan sebesar-besarnya demi mengembalikan modal. Ini bisa menyingkirkan hukum pasar yang adil, dan masyarakat sebagai konsumen akan paling dirugikan” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia bukanlah negara yang menganut sistem ekonomi kapitalistik ekstrem. Karena itu, pemerintah harus turun tangan untuk mencegah potensi praktik monopoli yang merusak ekosistem bisnis digital.
Darmadi mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Singapura saat Grab mengakuisisi operasi Uber pada 2018. Saat itu, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) menyimpulkan bahwa aksi merger tersebut melanggar Undang-Undang Persaingan karena secara signifikan mengurangi persaingan.
“CCCS bahkan menjatuhkan denda total S\$13 juta (sekitar US\$9,5 juta) kepada Grab dan Uber. Mereka juga memberlakukan sejumlah langkah korektif agar pasar tetap terbuka dan kompetitif” katanya.
Setelah akuisisi tersebut, tarif Grab naik sebesar 10–15 persen dan penguasaan pasar Grab mencapai 80 persen. Situasi ini merugikan konsumen dan mempersempit peluang pengemudi alternatif.
Sebagai langkah antisipatif, Darmadi mendukung penuh tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kini tengah mengkaji rencana akuisisi Grab terhadap Gojek Tokopedia (GoTo). Ia berharap KPPU segera mengumumkan hasil penilaian mereka ke publik agar pemerintah bisa mengambil kebijakan pencegahan sedini mungkin.
“Negara ini berdiri di atas fondasi ekonomi gotong royong, bukan model Leviathan yang menciptakan monster pasar. Pemerintah harus hadir dan mencegah aksi korporasi yang cenderung bermuatan monopoli ini” pungkasnya.
Aksi akuisisi Grab terhadap Gojek Tokopedia (GoTo) tidak hanya menyangkut konsolidasi bisnis, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi digital dan keadilan pasar di Indonesia.
Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bersama-sama mengawasi perkembangan ini demi menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.