Pemkot Tangerang Selatan Kucurkan Rp 3,8 Miliar untuk Dana Hibah Parpol 2025

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 3,8 miliar untuk partai politik (parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Tangsel hasil Pemilu 2024. Dana ini ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan politik yang sehat dan demokratis di wilayah tersebut.

Kepala Kesbangpol Tangsel, Bani Khosyatulloh, menjelaskan bahwa dana hibah diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol. Setiap suara sah dihargai Rp 5.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total suara sah yang tercatat mencapai 767.527, sehingga total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp 3.837.635.000.

Berikut rincian alokasi dana hibah untuk 10 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Tangsel:

  • Partai Golkar: 163.354 suara sah – Rp 816.770.000
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 131.075 suara sah – Rp 655.375.000
  • PDI Perjuangan (PDIP): 106.611 suara sah – Rp 533.055.000
  • Partai Gerindra: 85.857 suara sah – Rp 429.285.000
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 66.563 suara sah – Rp 332.815.000
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 55.841 suara sah – Rp 279.205.000
  • Partai Demokrat: 51.278 suara sah – Rp 256.390.000
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 48.918 suara sah – Rp 244.590.000
  • Partai NasDem: 32.100 suara sah – Rp 160.500.000
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 25.930 suara sah – Rp 129.650.000

Saat ini, Kesbangpol Tangsel tengah melengkapi persyaratan administrasi sebelum mencairkan dana hibah tersebut. Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan akan disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk proses pencairan.

Bani menegaskan bahwa hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD Tangsel yang berhak menerima dana hibah ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemkot Tangerang Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan secara transparan dan akuntabel. Setiap parpol penerima hibah diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Langkah ini diambil untuk mendorong praktik politik yang bersih dan bertanggung jawab di Tangerang Selatan.

Dengan alokasi dana hibah ini, diharapkan parpol di Tangsel dapat lebih aktif dalam menjalankan fungsi edukasi politik kepada masyarakat serta memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

Komentar pembaca