• 4 Desember 2023 14:19

Pakai Sandal Jepit Berkendara Sepeda Motor Tidak Akan Kena Tilang Hanya Teguran

Jakarta – Beredar kabar yang menggegerkan publik bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor. Isu tersebut akhirnya viral dan menuai kontroversi di tengah publik.

Kasubdit Standar Cegah & Tindak Direktorat Keamanan & Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, S.H, S.I.K mengatakan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang hanya teguran.

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang” ujar Pol Mohammad Tora, S.H, S.I.K pada saat Bincang Santai bersama Forum Wartawan Otomoti (FORWOT) di bilangan Jakarta.

Mohammad Tora menjelaskan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya pengguna motor di Tanah Air.

Penggunaan alas kaki seperti sandal saat mengendarai sepeda motor memiliki risiko yang fatal. Karena bagian kaki tidak sepenuhnya terlindungi.

Lantaran, penggunan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety” ungkap Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC)

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas” jelasnya

Pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara. Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.

Salah satunya, berkendara dengan alat pelindung diri. Atau perlengkapan berkendara alias riding gear.

Pengembangan ETLE Nasional Presisi tahap 2 di gelar sebanyak 38 kamera statis dan 2 kamera mobile di 14 Polda. Total seluruh kamera ETLE gabungan tahap 1 dan 2 281 kamera statis 12 kamera mobile tersebar di 26 polda.

Perbandingan jumlah pelanggaran sebelum penerapan ETLE Tahun 2020 dan selama penerapan ETLE Tahun 2021. Terjadi peningkatan jumlah pelanggaran yang ditindak selama penerapan ETLE tahun 2021 dibandaingkan sebelum penerapan ETLE 2020 sejumlah 1467%, dan peningkatan jumlah titipan denda tilang tahun 2021 sebelum penerapan ETLE tahun 2021 1191%.

Pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara. Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.

Mohammad Tora berharap, kesadaran masyarakat berkendara secara aman bisa menjadi suatu kebiasaan.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas” jelas Mohammad Tora, dalam bincang santai dengan Forwot

 

Yudi Atmaja

https://lensautama.com

Komentar pembaca