Jakarta – PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan pada periode Oktober-Desember 2020. Hal ini merupakan salah satu stimulus kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut turun dari sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,7/kWh atau turun Rp 22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.
Ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:
- R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)
-
R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)
-
R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)
-
R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)
-
B-2 TR 6.600 VA – 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)
-
P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)
-
P-3 /TR (pemerintah)
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya listrik 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
“Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional” jelas Agung.
Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment listrik untuk pelanggan golongan rendah didukung penuh oleh PT PLN (Persero).
Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.