• 29 Maret 2024 07:30

Grab Indonesia Berikan Denda Bagi Calon Penumpang yang ‘Cancel Order’

Grab Indonesia Berikan Denda Bagi Calon Penumpang yang 'Cancel Order'

Lensautama.com – Grab Indonesia bakal memungut denda jika ada pengguna yang melakukan cancel order setelah lima menit melakukan pemesanan. Akan tetapi, jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari lima menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan. Peraturan baru yang masih dalam tahap uji coba selama sebulan tersebut saat ini untuk para penggunanya di Lampung dan Palembang.

Uji cobanya sendiri telah dilakukan mulai 17 Juni 2019. Besaran denda yang akan dikenakan sebesar Rp 1000,-  untuk GrabBike, dan Rp 3000,-  untuk GrabCar. Adapun biaya denda pembatalan order layanan mereka tersebut akan menjadi milik mitra pengemudi. Langkah yang dilakukan Grab Indonesia ini bertujuan menghormati kerja keras pengemudi dalam memberi kenyamanan pada penggunanya.

“100 Persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang,” ujar President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Mengenai teknis pemberian biaya pembatalan ke pengemudi, Ridzki menjelaskan, akan langsung masuk pada akun mitra pengemudi begitu pembatalan dilakukan. “Jadi mitranya akan langsung terima biaya pembatalan. Bukan direkap sebulan,” ujarnya lebih lanjut.

Keberatan

Beberapa penumpang Grab di Jakarta yang mendengar kebijakan dari Grab Indonesia tersebut tidak setuju akan rencana penerapan sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanan.

“Kalo misalnya si Grab-nya yang sengaja mengulur waktu sampai lebih dari lima menit bagaimana? Padahal saat itu kita sedang terburu-buru ? Tapi, kalau memang tetap akan diputuskan peraturan itu, tidak masalah penumpang membayar denda, namun si Grab  juga harus sampai sebelum lima menit, kalau lebih dari lima menit si Grab yang bayar denda ke penumpang, supaya adil,” kata Ria yang biasa menggunakan jasa grab bike menuju kantornya di bilangan Senen.

Lain Ria lain juga dengan Abimanyu yang selalu menggunakan Grab Car menuju kantornya di bilangan Kuningan.

“Kalo saya kurang setuju, karena terkadang bukannya kita sengaja, memang ada kesalahan, misal salah memasukkan lokasi, atau tiba-tiba mau dijemput teman. Kan jadinya batal,” kata Abimanyu singkat.

Sementara itu menurut Pandito Aji, Peraturan yang akan diberlakukan oleh Grab Indonesia ini lebih tepat diterapkan pada Grab Food.

“Jelas saya tidak setuju, karena baru saja saya melakukan cancel order. Saya berdiri disini sudah lebih dari 15 menit. Alasannya, si pengemudinya kelewatan, hingga harus muter jauh. Lalu dia menyarankan untuk lakukan cancel order. Dan saya disuruh cari yang lain karena saya juga sedang terburu-buru untuk meeting. Kalau kejadian seperti ini siapa yang salah? Kita calon penumpang? menurut saya sih, Grab Food lebih tepat untuk peraturan ini, daripada ke grab bike atau ke Grab Car.” tandasnya


 

By Syaidah Azahra

Gadis kelahiran tahun 2000 yg masih kuliah di salah satu universitas, yang bercita-cita ingin menjadi pengusaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Gadis pemalu ini bergabung di lensautama.com sebagai penulis untuk menyalurkan hobi nya.

Komentar pembaca