Lensautama.com – DKI Jakarta merupakan ibukota Indonesia yang terkenal dengan kemacetannya. Berbagai usaha dilakukan pemerintah untuk mengurai kemacetan tersebut. Salah satunya dengan peraturan Ganjil Genap.
Meski banyak menuai polemik, namun tidak dapat dipungkiri kalau peraturan Ganjil Genap dinilai sukses dalam menekan angka kemacetan di Jakarta.
Karena masih banyak yang lupa dan tidak tahu mengenai aturan ganjil genap tersebut, lensautama.com mencoba untuk mengangkat artikel ini kembali agar pengemudi tidak terjebak dengan aturan tersebut.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, berikut ini adalah detail tentang peraturan ganjil genap di Jakarta Tahun 2019 ini.
Secara resmi, Pergub DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 ini ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 31 Desember 2018, dan berlaku efektif mulai Rabu, 2 Januari 2019.
Pasal 3, pembatasan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2019, :
- Senin – Jumat mulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB.
Ganjil genap, tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat 3.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kalau sistem ganjil genap ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan seperti :
- kendaraan Presiden,
- Wapres,
- Ketua MPR/DPR/DPD
- Ketua MA/MK/KY/BPK,
- mobil dinas (plat merah)
- TNI dan Polri,
- angkutan umum plat kuning,
- pemadam kebakaran dan ambulans,
- sepeda motor,
- angkutan barang BBM dan BBG,
- kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan kendaraan tertentu pengangkut uang atau pengisian ATM.