Jakarta – Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016, setiap anak Indonesia perlu memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA ini adalah kartu identitas yang diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Ada dua jenis tipe Kartu Identitas Anak yaitu Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun dan Kartu Identitas Anak yang berusia 5-17 tahun.
Sebenarnya kedua jenis kartu ini sama, hanya saja untuk Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun tidak memerlukan foto.
Jadi untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anakyang berusia 0-5 tahun yaitu:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orang tua/wali c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 5-17 tahun yaitu:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orangtua/walic. KTP asli kedua orangtuanya/walid. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sementara itu, tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak telah diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
-
Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
-
Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
-
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
-
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.