Jadwal SIM Keliling Tangsel, Cek Lokasi, Jadwal, Biaya, dan Syarat Perpanjangan SIM

Tangerang Selatan – SIM Keliling Polres Tangsel kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Bagi warga Tangerang Selatan, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jadwal operasional, biaya, dan persyaratan SIM Keliling Polres Tangsel hari ini.

Masyarakat dapat mengunjungi dua titik layanan SIM Keliling Polres Tangsel, yaitu:

1. Bintaro Plaza

  • Pukul 08.00–13.00 WIB

  • Sesi sore: 15.00–16.30 WIB

2. ITC BSD

  • Pukul 08.00–13.00 WIB

Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh proses dapat diselesaikan sesuai jam operasional.

Perlu diketahui, SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A

  • Perpanjangan SIM C

Perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Polres Tangsel, pastikan telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  • Fotokopi SIM lama serta membawa SIM asli.

  • Bukti pemeriksaan kesehatan.

  • Bukti telah mengikuti tes psikologi.

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Setiap pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang sah.

Dengan hadirnya SIM Keliling Polres Tangsel, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM tepat waktu sehingga tetap dapat berkendara secara legal dan aman di jalan raya.

Komentar pembaca