Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) resmi menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah asli.
Keputusan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) menyelesaikan uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Uji forensik dilakukan menyusul laporan masyarakat yang disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hasil uji forensik tidak menemukan kejanggalan. Ijazah yang diperiksa dinyatakan identik dengan dokumen pembanding yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pengecekan dilakukan terhadap berbagai elemen pada dokumen, mulai dari bahan kertas, pengaman kertas, tinta tulisan tangan, bahan cetak, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
Selain melalui metode forensik, penyidik juga memeriksa 39 orang saksi, terdiri dari pihak Fakultas Kehutanan UGM dan rekan-rekan seangkatan Jokowi selama kuliah. Semua keterangan tersebut menguatkan keaslian dokumen yang dimaksud.
Sebelumnya, pihak Jokowi juga telah menyerahkan dokumen asli sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan. Ijazah dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi diserahkan langsung ke Dirtipidum Bareskrim.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen itu adalah respons atas laporan TPUA. Ia menegaskan bahwa seluruh ijazah diserahkan untuk diuji secara ilmiah melalui laboratorium forensik.
“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensic” ungkap Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,
Dokumen asli diserahkan oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, sebagai perwakilan keluarga. Penyerahan ini disebut sebagai bentuk komitmen Presiden dalam menjunjung transparansi hukum.
Setelah menyelesaikan seluruh proses penyelidikan dan tidak menemukan adanya tindak pidana, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana” jelas Djuhandhani.
Dengan demikian, Bareskrim memastikan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan tidak ada unsur manipulasi maupun pemalsuan dalam dokumen tersebut.
Laporan terkait dugaan ijazah palsu ini dilayangkan oleh Eggi Sudjana pada Senin (9/12/2024). Laporan itu tak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, tetapi juga kepada Rektor UGM, Prof Ova Emilia.
Eggi menyebut, pelaporan ini dilakukan dengan dua pendekatan: edukasi politik dan penegakan hukum. Menurut dia, syarat kepemilikan ijazah adalah mutlak bagi setiap calon peserta pemilihan umum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada, penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah” ujar Eggi.
Ia menambahkan bahwa setidaknya seseorang harus memiliki ijazah setingkat SMA untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan. Eggi juga mengungkap bahwa upaya serupa pernah dilakukan sebelumnya.
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum, nah kita sudah lakukan tiga kali. Pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu” tuturnya.
Dengan hasil penyelidikan yang menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus ini. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.