Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah, Fokus Jalani Operasi dan Proses Hukum

Jakarta – Nadiem Makarim mengaku bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya untuk menjalani tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Usai sidang pada Senin (11/5/2026) malam, Nadiem Makarim menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatannya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah” ujar Nadiem Makarim.

Dengan keputusan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dapat menjalani operasi medis yang telah dijadwalkan sekaligus melakukan proses pemulihan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Meski mendapatkan pengalihan status penahanan, Nadiem Makarim menegaskan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga meminta doa dari masyarakat agar perkara yang menjeratnya dapat segera menemukan titik terang.

“Saya mohon doa dari seluruh masyarakat. Saya yakin akan ada titik terang dan kebenaran akan terungkap” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mulai Selasa (12/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta aspek kemanusiaan.

Dalam penetapannya, hakim mewajibkan Nadiem Makarim menjalani tahanan rumah selama 24 jam di apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim turut menetapkan sejumlah syarat tambahan selama masa tahanan rumah berlangsung.

Nadiem Makarim diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.

Ia juga dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain yang terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa Nadiem hanya diperbolehkan keluar rumah untuk kepentingan operasi, perawatan medis, kontrol kesehatan dengan izin pengadilan, serta menghadiri persidangan.

“Apabila terdakwa melanggar syarat yang telah ditetapkan, maka status penahanannya dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan” tegas hakim.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Jaksa menyebut proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun dan memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim.

Komentar pembaca