Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Selain Nikita, asistennya yang berinisial IM juga turut ditahan dalam kasus yang sama. Keduanya tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Artis Nikita Mirzani.
“Barang bukti yang sudah disita ada 9 dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta hasil ekstraksi dari perangkat tersebut,” ujar Ade.
Selain dokumen dan barang bukti digital, pihak kepolisian juga telah memeriksa lima orang ahli guna mendalami kasus yang melibatkan artis kontroversial ini.
Setelah resmi ditahan dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Nikita Mirzani tampak santai menghadapi situasi ini. Ketika ditanya oleh awak media terkait statusnya sebagai tersangka, ibu tiga anak ini hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai),” ucap Nikita dengan ekspresi tenang.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Nikita dikenal sebagai sosok artis yang kerap terlibat dalam berbagai kontroversi.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh publik, sementara pihak kepolisian terus mendalami penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.