• 27 Juli 2024 07:33

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Pengendara Sambil Merokok

Jakarta – Sejumlah aturan dalam mengemudi telah diatur oleh pemerintah dalam berbagai peraturan. Termasuk bagi pengendara yang melakukan aktivitas merokok sambil berkendara.

Tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.

Pasalnya perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun orang lain.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara melalui unggahan Instagram.

“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan” tulis akun @tmcpoldametro.

Larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 6 huruf c berbunyi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal tersebut memang tidak menguraikan secara jelas terkait larangan merokok saat berkendara, akan tetapi merokok diasumsikan dapat menggangu konsentrasi saat sedang mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp. 750 ribu.

Gangguan Konsentrasi, Asap rokok dapat mengganggu fokus dan konsentrasi pengemudi, meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

Gangguan Penglihatan, Asap rokok dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu penglihatan pengemudi, terutama saat malam hari.

Kebiasaan merokok sambil berkendara bukan hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tapi juga melanggar hukum dan bisa dikenai pidana.

Oleh karena itu, marilah kita ciptakan jalanan yang aman dan sehat dengan bersama-sama menghindari kebiasaan ini.

By Yudi Atmaja

https://lensautama.com

Komentar pembaca