.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Trimitra Consulting, Donny A Noerhadi, sebagai mitra laporan keuangan Sapuhi, mengatakan pihaknya selaku mitra berkewajiban mengawal para anggota untuk memiliki laporan keuangan dan perpajakan yang baik.
“Karena dengan memiliki laporan keuangan yang baik akan meningkatkan kinerja perusahaan tersebut,” ujar Donny.
Sementara, Ali Zakiyudin, Kasubdit Prrizinan Umrah Kemenag, mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara perizinan, akreditasi, dan bina PPIU akan selalu memfasilitasi dan memberikan pencerahan apabila ada informasi yang kurang tersampaikan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jadi ketika ada miss link antara PPIU dalam memahami ya kami mengupayakan bertemu dengan para pihak, termasuk asosiasi dan juga pajak untuk memberikan pencerahan-pencerahan bagaimana seharusnya PPIU terkait dengan pajak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan regulasi tentang PPIU yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018.
Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam membenahi “industri” penyelenggaraan umrah agar tidak lagi terjadi masalah-masalah dalam pelaksanaannya, mengingat saat ini minat masyarakat untuk melakukan ibadah umrah semakin tinggi.
.