• 27 Juli 2024 11:29

LensaUtama

Jendela Cakrawala Indonesia

Jakarta – Komunitas otomotif para pemilik Mitsubishi Pajero (POC Indonesia), belum lama ini pada tanggal 27 Juni 2018 kembali mendeklarasikan diri secara resmi sebagai salah satu komunitas yang sah dan resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.

Komunitas POC Indonesia juga merubah hal yang paling mendasar dalam sebuah komunitas, baik itu dalam (Ad/Art), penomoran ulang kembali para anggota, Logo Komunitas serta tagline terbaru dari komunitas POC Indonesia.

Baca Juga : Komunitas Mobil

Deklarasikan POC Indonesia ini didasari polemik kepengurusan terkait konflik internal dimana para pendiri POC Indonesia terjadi perpecahan dengan membentuk komunitas baru bernama, Komunitas Pemilik Pajero Indonesia (KPPI) namun masih membawa nama POC Indonesia.

“Jika ingin membentuk komunitas baru silahkan, namun saat membentuk komunitas baru jangan mengunakan akte pendirian baru dengan merujuk atau mengikat pada akte pendirian POC Indonesia yang tercatat di akte notaris pada tahun 2012” ujar Toto Dirgantoro, salah satu pendiri POC Indonesia.

“Dalam waktu dekat ini saya sedang mempersiapkan diri bersama dengan tim pengacaranya untuk mengambil langkah hukum mensomasi notaris yang menerbitkan akta pendirian komunitas KPPI” jelas Toto Dirgantoro.

Sejalan dengan toto, Leonard F Galistan, selaku ketua Umum POC Indonesia dan juga salah satu pendiri POI 2010 mengungkapkan,” Bahwa

“Komunitas POC Indonesia yang saya pimpin ini adalah merupakan wadah bagi semua anggota komunitas pemilik pajero, termasuk tidak terbatas pada anggota KPPI 2016, kami mengajak dan membuka kesempatan bagi anggota KPPI untuk mau bergabung bersama kami dibawah bendera komunitas POC Indonesia” tutup Toto Dirgantoro.

By Yudi Atmaja

https://lensautama.com

Komentar pembaca