Putusan PTUN Belum Inkrah, Anggota Asphurindo Dihimbau Tetap Tenang

LensaUtama.com – Polemik dualisme kepengurusan dalam tubuh Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-bound Indonesia (Asphurindo) masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gugatan dari pihak Munas II Bogor yang diwakili ketua umumnya Syam Resfiadi ditolak oleh PTUN.

Sebelumnya Asphurindo hasil Munas II Bogor melayangkan gugatan atas pengesahan Asphurindo versi Munaslub yang dianggap in-konstitusional. Setelah gugatan ditolak majelis hakim Tata Usaha Negara, maka hasil Munas II Bogor yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017 mengajukan banding ke PTUN dengan nomor permohonan banding 73/G/2017/PTUN-JKT.

Dengan banding yang diajukan pada Jumat (8/9/2017) tersebut, maka kepengurusan Asphurindo versi Munaslub tidaklah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jika pihak tergugat yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Magnatis Chaidir tidak melanjutkan banding berarti keputusan menjadi tetap.

“Keputusan menjadi tetap apabila pihak lawan tidak melanjutkan banding, tapi jika melakukan upaya banding terus, maka keputusan terakhir ada di tangan Mahkamah Agung,” jelas Syam Resfiadi saat dihubungi lewat telepon pada Minggu (9/9/2017).

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh anggota Asphurindo dimanapun berada agar tetap tenang dan tetap bekerja seperti biasa serta tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang beredar,” lanjutnya.

Selama proses hukum berlangsung, organisasi Asphurindo tetap dijalankan oleh versi Munas II Bogor sebagai Ketua Umumnya Syam Resfiadi, sebagaimana yang telah tertuang dalam Akta No.51, tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017.

Komentar pembaca