Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil operasional dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan barang impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lima kendaraan tersebut disita dari kantor pusat DJBC di Jakarta pada awal pekan ini.
Seluruh mobil yang disita merupakan kendaraan jenis MPV dan langsung diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut penyidik, mobil tersebut tidak hanya digunakan sebagai kendaraan dinas biasa. Kendaraan itu diduga menjadi bagian dari sarana yang mendukung aktivitas para tersangka dalam mengurus proses kepabeanan dan cukai atas barang impor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa penyidik juga menemukan uang tunai di dalam kendaraan yang disita.
Uang tersebut diduga disiapkan sebagai dana operasional untuk kebutuhan mendesak terkait aktivitas yang tengah diselidiki penyidik.
Selain kendaraan operasional, KPK juga menemukan adanya fasilitas lain yang diduga digunakan untuk mendukung praktik tersebut, termasuk sebuah lokasi khusus yang disebut sebagai safe house.
Tempat tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pengurusan impor barang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat di lingkungan Bea Cukai dan pihak swasta.
Beberapa pejabat DJBC yang menjadi tersangka antara lain:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 berinisial RZL
-
Kepala Subdirektorat Intelijen P2 berinisial SIS
-
Kepala Seksi Intelijen berinisial ORL
Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan:
- Pemilik PT BR berinisial AND
-
Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR berinisial AND
-
Manajer Operasional PT BR berinisial DK
Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Intelijen P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo ditetapkan belakangan setelah pengembangan penyidikan.
Dalam proses penindakan, KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Namun, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK menduga terdapat aliran dana rutin hingga miliaran rupiah yang diterima oleh sejumlah pejabat Bea Cukai.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses masuknya barang impor palsu atau tiruan yang dibawa oleh perusahaan swasta PT BR ke Indonesia.
Nilai suap yang mengalir diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan dan saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan skema yang terorganisasi, mulai dari penyediaan fasilitas operasional, aliran dana berkala, hingga keterlibatan pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai.
