Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga BBM jenis Pertamax mulai 1 Maret 2026. Penyesuaian harga ini mengikuti formula terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku di seluruh Indonesia dengan besaran berbeda di tiap daerah.
Penetapan harga terbaru tersebut mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari biaya distribusi, logistik, hingga pajak daerah. Pertamax sendiri merupakan BBM non-subsidi dengan angka oktan lebih tinggi yang banyak digunakan kendaraan pribadi maupun komersial.
Pertamina menyebut langkah ini dilakukan untuk menjaga struktur harga agar tetap sesuai dengan kondisi pasar serta komponen biaya di masing-masing wilayah. Perbedaan harga antarprovinsi dinilai wajar mengingat tantangan geografis Indonesia yang luas dan beragam.
Selain faktor distribusi, kebijakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di tiap daerah juga memengaruhi harga jual akhir ke konsumen.
Berikut rincian harga terbaru Pertamax per 1 Maret 2026:
Sumatera
- Aceh Rp12.600 | FTZ Sabang Rp11.550
-
Sumatera Utara Rp12.600 | Sumatera Barat Rp12.900
-
Riau Rp12.900 | Kepulauan Riau Rp12.900 | FTZ Batam Rp11.750
-
Jambi Rp12.600 | Bengkulu Rp12.600
-
Sumatera Selatan Rp12.600 | Bangka Belitung Rp12.600 | Lampung Rp12.600
Jawa, Bali & Nusa Tenggara
- DKI Jakarta Rp12.300 | Banten Rp12.300 | Jawa Barat Rp12.300
-
Jawa Tengah Rp12.300 | DI Yogyakarta Rp12.300 | Jawa Timur Rp12.300
-
Bali Rp12.300 | NTB Rp12.300 | NTT Rp12.600
Kalimantan
- Kalimantan Barat Rp12.600 | Kalimantan Tengah Rp12.600
-
Kalimantan Selatan Rp12.900 | Kalimantan Timur Rp12.600 | Kalimantan Utara Rp12.900
Sulawesi
- Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat Rp12.600
Maluku & Papua
- Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya Rp12.600
Dengan adanya penyesuaian harga Pertamax ini, konsumen diharapkan dapat menyesuaikan pengeluaran operasional kendaraan mereka. Meski terjadi perbedaan harga antarwilayah, Pertamina memastikan pasokan BBM tetap aman dan distribusi berjalan lancar.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi seperti Pertamax merupakan bagian dari mekanisme pasar yang mengikuti dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau agar kebijakan ini tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
