Kemendagri Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Daerah

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah.

Langkah ini dilakukan guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah.

Selain memastikan pemenuhan SPM, Kemendagri juga menegaskan bahwa penguatan tata kelola layanan kesehatan penting untuk mencegah terulangnya peristiwa penolakan pasien kritis di daerah yang berujung pada hilangnya nyawa.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa untuk mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah.

Surat edaran yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

“Surat Edaran ini bertujuan memastikan pemerintah daerah melakukan penguatan tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan bahwa penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa” ujar Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta.

Mahendra menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan layanan kesehatan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa fasilitas layanan kesehatan harus mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien atau menghambat pelayanan karena alasan administratif maupun pembiayaan.

“Setiap fasilitas layanan kesehatan daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan” kata Mahendra mengutip poin penting dalam SE Kem

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.

Komentar pembaca