Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh anak Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi putusan tersebut di lapangan secara konkret dan tepat sasaran.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta).
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia” ujar Menko PMK Pratikno.
Pratikno yang juga pernah menjabat Mensesneg di era Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperluas akses pendidikan dan menghilangkan hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga kurang mampu yang terpaksa menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut, Kemenko PMK akan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna merumuskan strategi implementasi yang presisi.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif” tegas Pratikno.
Ia menambahkan bahwa strategi ini mencakup revisi regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil terhadap sekolah swasta, serta penguatan tata kelola dan evaluasi anggaran.
Tujuannya adalah agar kebijakan pendidikan dasar gratis benar-benar dapat menjangkau semua anak, termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS) dan mereka yang berada di luar sistem formal.
Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya mengatasi persoalan jutaan anak usia sekolah yang belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah, 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah sama sekali.
“Kita tidak boleh meninggalkan satu anak pun dari akses pendidikan dasar” kata Pratikno.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menyebutkan perlunya kolaborasi lintas sektor dan mitra strategis untuk mendukung pembiayaan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah negeri dan swasta.
“Pasti akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan, harus dicarikan lewat kemitraan” ujarnya.
Bima Arya juga menegaskan bahwa kebijakan sekolah gratis ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah masih melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Kemendikdasmen untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyambut baik putusan MK dan menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji serta menganalisis berbagai implikasi dari keputusan tersebut.
Ia menilai bahwa ini adalah momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas.
Diperlukan koordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengelola sekolah swasta, untuk menerjemahkan amanat MK ke dalam kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Menko PMK Pratikno memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam mengawal kebijakan pendidikan dasar gratis ini sebagai wujud nyata perlindungan konstitusional terhadap hak anak Indonesia atas pendidikan.