Bogor – Sebuah toko miras ilegal yang beroperasi secara diam-diam di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, akhirnya digerebek polisi pada Jumat malam (2/5/2025). Aksi penggerebekan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 15 botol miras tradisional jenis ciu dengan total volume mencapai 9.350 ml.
“Hasil operasi menemukan 15 botol miras tradisional jenis ciu dengan total volume 9.350 ml” ungkap Iptu Eko pada Sabtu.
Penindakan terhadap penjualan toko miras ilegal ini bermula dari aduan warga yang dikirimkan melalui layanan pengaduan masyarakat Polresta Bogor Kota. Setelah dilakukan penelusuran dan pengamatan, polisi bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
“Aduan tersebut disampaikan melalui nomor layanan pengaduan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian” jelas Eko.
Benar saja, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa toko tersebut memang menjual minuman keras secara tidak sah. Seluruh barang bukti berupa belasan botol miras kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
Iptu Eko juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama terkait pelanggaran hukum seperti penjualan minuman keras tanpa izin.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran hukum melalui nomor pengaduan resmi Polresta Bogor Kota” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha di Kota Bogor untuk tidak menjual miras secara ilegal, karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial dan moral.
“Penjual miras diberikan himbauan untuk tidak menjual miras kembali dan barang bukti diamankan dengan surat tanda penerimaan” pungkasnya.
Kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas toko-toko miras ilegal di Kota Bogor, demi menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak buruk dari peredaran miras ilegal.
Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.