Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme dalam pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga terkait pengumpulan dana THR.
“Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan” kata Wagub Rano.
Rano Karno menambahkan bahwa secara budaya, tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan hal yang wajar dan sudah lama terjadi.
Jika pengurus RW mengkoordinasikan pengumpulan THR sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela, hal itu dapat dimaklumi. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan adanya indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR.
“Kami mendukung tradisi berbagi, tetapi harus dilakukan secara ikhlas dan sukarela. Jika ada unsur paksaan, itu sudah melanggar aturan dan akan kami tindak,” lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang.
Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah atau langsung ke aparat kepolisian terdekat. Pemprov DKI berharap warga tetap menjaga nilai gotong royong dan berbagi dengan semangat kebersamaan tanpa unsur paksaan.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tradisi berbagi THR tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warganya, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.