Waspada Busi NGK Palsu Banyak Beredar, NGK Akan Beri Sangsi Tegas Kepada Penjual

Waspada Busi NGK Palsu Banyak Beredar, NGK Akan Beri Sangsi Tegas Kepada Penjual

 

Jakarta – Busi merupakan salah satu komponen dan berperan penting menjaga performa mesin kendaraan mobil dan motor, karena sebagai salah satu alat untuk menghidupkan mesin kendaraan Anda.

Busi menghasilkan percikan api yang diperlukan untuk membakar campuran udara dan bahan bakar seperti bensin di dalam ruang pembakaran mesin mobil dan motor.

Citra Aji Sanjaya, Marketing Manager PT Niterra Mobility Indonesia mengatakan, kita harus memperhatikan tiga elemen terpenting untuk menjaga performa dengan baik, pertama adalah campuran dan kualitas bahan bakar, kemudian kompresi serta percikan api yang baik.

NGK menyediakan opsi busi untuk upgrade yakni G-Power, cocok untuk kendaraan motor dan mobil pengguna harian.

“G-Power punya Central Electrode terbuat dari bahan platinum diameter 0,6 mm sehingga pengapian jadi lebih fokus dan presisi. Kemudian Ground Electrode berbentuk trapesium mengutangi hambatan percikan api” Ujarnya

Melihat NGK G-Power diklaim mempunyai rancangan lebih baik dari OEM agar performa mesin optimal. Busi OEM menggunakan material nikel dengan diameter lebih besar yakni 2.0 mm dan Ground Electrode berbentuk persegi.

“Maraknya peredaran busi palsu yang dijual di toko offline maupun online sangat merugikan konsumen. Memungkinkan hal-hal buruk seperti busi cepat mati, otomatis harus beli lagi. Kedua, ada kemungkinan kendaraan jadi susah distarter, mesin brebet, bahkan mungkin boros bensin” jelas Aji

“Ada beberapa indikasi (busi) palsu. Dari cetakan logo merek atau potongannya tidak rapi. Kedua, terkait dengan harga jual yang jauh di bawah harga pasaran, bisa teridentifikasi busi palsu. Kita sarankan beli di toko atau online store terpercaya” kata Aji.

Menurut Aji, pihaknya akan menekan peredaran busi palsu di pasaran dan menindak melalui jalur hukum bagi toko baik online atau offline yang memasarkannya. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat memasarkan busi palsu NGK. Memperdagangkan barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum” jelas Aji.

Komentar pembaca