Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat, Bank Danamon Hadirkan Layanan Wakaf Uang

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) hari ini melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang usai resmi ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Herry Hykmanto Direktur Danamon Syariah menjelaskan, Bank Danamon bangga dan berterima kasih telah ditunjuk menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah penerima Wakaf Uang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, ini sejalan dengan komitmen kami membantu menyejahterakan masyarakat secara luas dan juga memberikan solusi bagi kebutuhan nasabah.

“Kami harap para nasabah Bank Danamon mendapatkan kemudahan untuk berwakaf dan turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi” imbuhnya

Dengan menjadi penyedia layananan penerimaan wakaf uang, Danamon Syariah turut berkontribusi mendukung pembangunan ekonomi masyarakat, yang dimulai dengan mengawal pemulihan ekonomi pascapandemi dan dilanjutkan dengan peningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.

“Peresmian Layanan Wakaf Uang Danamon Syariah hari ini juga menunjukkan kepedulian Danamon Syariah dalam menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam mengajak generasi milenial berwakaf uang. Sebagai bentuk excellent service korporasi, pengelolaan wakaf uang harus dikelola secara transparan, profesional dan akuntabel” Ujar Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif Komite Nasional dan Keuangan Syariah.

Saat ini generasi milenial sangat besar peranannya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Dalam sejarah perkembangan Islam, fondasi peradaban dibangun oleh anak-anak muda yang terus ingin melakukan perubahan.

Potensi penghimpunan wakaf uang masih sangat besar dan peluncuran platform SocialBanking Bank Danamon Syariah akan memberikan kemudahan, tidak saja bagi masyarakat dalam menunaikan wakaf namun bagi nazhir dalam mengelola wakaf uang.

“Untuk membantu literasi dan sosialisasi Wakaf, sudah saatnya melakukan migrasi transformasi digital system untuk perkembangan perwakafan nasional guna meningkatnya kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas Nazhir” ungkap Prof. Dr. M. NUH.

Nasabah yang ingin berwakaf kini menjadi lebih mudah melalui aplikasi digital dan kantor cabang Bank Danamon. Memanfaatkan kemajuan infrastruktur digital Bank Danamon bermitra dengan PT Minasa Finteknologi Syariah, berwakaf kini bisa dari telepon genggam kapan saja dan dimana saja.

Melalui aplikasi digital, pewakaf dapat memilih Nazhir, memilih penerima wakaf, memantau perkembangan pembangunan objek penerima wakaf. Siapapun dapat berwakaf termasuk generasi muda milenial dan bisa dimulai dengan biaya terjangkau, mulai dari Rp 10.000.

Danamon Syariah menawarkan beragam program yang bermanfaat secara berkelanjutan seperti wakaf untuk pemberdayaan peternak hewan Qurban, wakaf untuk pembangunan Rumah Sakit, wakaf untuk Pendidikan, dll.

Dengan berwakaf, para pewakaf (wakif) dapat berkontribusi dalam membangun kembali perekonomian yang terdampak pandemi, dan manfaatnya akan terus mengalir dan memberikan kebahagiaan bagi sesama.

Komentar pembaca