Lensautama.com | Sebanyak 16, 4 kg Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan 1.900 pil Ekstasi yang berhasil disita dari 5 tersangka, dimusnahkan oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Utara pada hari Kamis (25/07/2019) siang tadi.
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Jakarta Utara dari 2 tempat yang berbeda, yaitu tersangka Agun Narto bin Suanib dan Leonardos ditangkap dikawasan Pejaten – Pasar Minggu, Jakarta selatan, dengan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 1.900 butir dan 583,08 gram sabu-sabu.
Kemudian tersangka Andriansyah bin Bahroni bersama Mancul Basuki bin Iskandar yang ditangkap di jalan Akses Marunda dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,4 kg. Lalu satu tersangka lainnya adalah Muhammad Irfan Satori bin Sigiman yang di tangkap di jalan Kramat Jaya, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 936,83 gram. Ketiganya diciduk aparat di kawasan Cilincing.
Berdasarkan keputusan Kejaksaan Jakarta Utara, kedua tersangka Agun Narto dan Leonardos dikenakan Pasal Primer 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara 3 tersangka lainnya, yakni Andriansyah, Mancul, dan Muhammad Irfan Satori dikenakan Pasal Primer 114 (2) subsider Pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan oleh Kapolres Jakarta Utara bersama dengan Dandim Jakarta Utara, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan tokoh masyarakat dan pemuda di kawasan Polres Jakarta Utara, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh tim Puslabfor mabes Polri.