Lensautama.com – Sesuai dengan peraturan tentang B20 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 yang diundangkan dan berlaku pada 24 Agustus 2018, Bahan bakar jenis solar yang dijual di SPBU saat ini sudah menganut B20.
Sistem B20 atau campuran Biodiesel 20% merupakan bahan bakar solar yang terbuat dari minyak kelapa sawit.
Dan sekarang, memasuki era B30 yang telah didengungkan dalam program Mandatori Campuran Biodiesel B30 akan disampaikan pada Oktober 2019, dan akan berlaku pada Januari 2020.
Hino
Melihat hal tersebut, PT. Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) mengatakan sejak penerapan B20 pihaknya sudah siap untuk ikut implementasi aturan pemerintah tersebut. Sehingga saat memasuki aturan B30 maka perusahaan asal Jepang ini siap mengikuti.
Pada aturan B20 silam, saat itu Hino harus menambah filter tambahan bagi kendaraannya. Karena umur satu filter yang biasanya dapat tahan 20 ribu kilo meter (Km) maka jadi berkurang menjadi 10 ribu Km.
Pada penerapan tahun 2020 nantinya, setiap kendaraan Hino tentunya sudah siap mengikuti B30, hanya perubahan pada spesifikasi saja yang akan diterapkan.
“Untuk saat ini kami pelajari tesnya sampai Oktober 2019. Setelah itu baru kita putuskan penambahan atau pengubahan spesifikasi kendaraan yang bersifat minor change. Saat init inggal diperhatikan pencampurannya agar bahan bakar yang dihasilkan bisa sempurna pada line-up HIno” kata Santiko Wardoyo selaku Direktur Penjualan dan Promosi, PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI).