Padahal sejatinya, penggunaan helm bukan untuk orang lain. Tetapi untuk diri kita sendiri.menggunakan helm pun sudah diatur dalam undang-undang. Ada di UU No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
.
Beberapa kegunaan helm adalah :
- Melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Ini adalah fungsi paling utama.
- Melindungi wajah (khususnya mata) dari angin, debu, kotoran, serta benda lainnya.
- Membuat penampilan jadi lebih menarik.
- Mencegah tilang polisi lalu lintas (Polantas)
Back….
