.
Pada kesempatan ini, Airin menyampaikan bahwa menjelang hari pencoblosan pemilu pada 17 April 2019 nanti, tidak menutup kemungkinan suasana persaingan antar peserta pemilu semakin ketat di tingkat bawah.
“Ada sekira 600-an rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, vihara, klenteng, pura, ataupun yang lainnya” ujarnya.
“Semua itu sudah diatur dalam PKPU, sehingga sekarang kita deklarasikan bersama-sama bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan tempat berkampanye” jelas Bambang.
“Deklarasi semacam ini sangat diperlukan, mengingat sejauh ini telah ada beberapa pengaduan kepada pihaknya bahwa ada masjid dan gereja yang dijadikan tempat berkampanye politik” Ujar Muhamad Acep.
Selain sosialisasi di tempat ibadah, pihakny juga sosialisasi di gedung pemerintahan, tempat pendidikan dan lain lain.
Airin berharap kegiatan menjelang pemilu 2019 tetap berjalan dengan lancar damai dan tidak ada permasalahan.
“Nanti pada saatnya 17 April seluruh masyarakat Tangsel diharapkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih sesuai dengan apa yang menjadi harapanya, baik itu pilpres maupun juga pileg kita ingin menunjukan bahwa kita kompak, kita ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa apapun pilihan apapun agama dan yang lainnya tetap kita adalah Indonesia” Tutup Airin.
.