KPU Tangsel Tegaskan Sarana Ibadah Tidak Boleh Dipergunakan Untuk Kampanye

Lensautama.comDalam rangka menjelang pemilu serentak yang akan diadakan pada 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar deklarasi terkait larangan rumah ibadah yang dijadikan tempat berkampanye politik, penyebaran isu hoaks, SARA dan radikalisme.

Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Dandim 0506/Tgr, Ketua Bawaslu Tangsel, Kepala Kantor Agama Tangsel, Ketua MUI Tangsel, dan para tokoh agama.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di tiga tempat yang menjadi perwakilan rumah ibadah, yakni Gereja Katolik Santo Laurensius, Alam Sutera, Masjid Nur Asmaul Husna yang juga berada di kawasan Alam Sutera, dan berakhir di Klenteng Konghucu, Pondok Jagung.

“Dalam kegiatan ini pihaknya berkeliling ke tempat ibadah baik itu gereja, masjid maupun klenteng dan menyampaikan larangan agar tidak berkampanye di tempat ibadah karena ini sudah masuk ke tahapan kampanye” Ujar Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro.

“Dalam peraturan maupun Undang Undang tentang pemilu diatur bahwa tempat ibadah dilarang untuk digunakan sebagai kegiatan kampanye rekan kita mensosialisasikan hal tersebut jangan sampai tempat ibadah digunakan untuk kampanye” ujarnya.

.

Lanjut halaman 2


Komentar pembaca