Ketentuan itu tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi dan atau orang yang bekerja pada dan atau orang suruhan Tertanggung.”
“Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Sesuai ayat 4.5, kerugian juga tidak ditanggung jika: ”Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.”
.
Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi kendaraannya. Di sisi lain, kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK perlu menjadi perhatian karena secara psikologis akan memberikan ketenangan dalam berkendara.
Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra akan membantu jika terjadi kerusakan pada kendaraan Anda. Bila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan darurat, bisa langsung menghubungi Garda Akses 24 jam di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan gratis dari awak Garda Siaga.
.
.
.
.
.