Tangerang – Masyarakat terkadang malas untuk mengurus identitas diri seperti e-KTP dikarenakan tidak tau caranya, ditambah lagi dengan alur pelayanan yang rumit hingga membuat mereka bingung.
Padahal untuk mengurus pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terbilang sangat mudah dan fleksibel.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menjelaskan alur mengurus e-KTP yang hilang dan pindah domisili pemohon dipersilahkan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.
“Bagi pemohon yang ingin mengurus pindah domisili e-KTP terdapat dua jenis, yaitu pindah domisili dari luar daerah dan dalam kota, dan jika e-KTP hilang tinggal bawa surat kehilangan” Ujarnya
Jika pemohon dari luar daerah dipersilahkan membawa surat pindah dari kantor Disdukcapil daerah asal dan photo copy surat nikah.
“Nah jika pindah domisilinya masih di dalam kota, persaratanya hanya bawa surat pindah dari kecamatan dan fotocopy surat nikah” jelasnya.
Sedangkan bagi pemohon yang belum berstatus menikah, fotocopy surat nikah diubah dengan kartu kelurga sebagai persaratannya.
Erlan menambhkan, pemohon dipersilahkan membawa persyaratan yang telah dijabarkan sesuai dengan keperluannya untuk meminta agar dibuatkan e-KTP fisik yang baru,”
Nomor WA berapa minta surat pindah dari jakarta saya blm bisa pulang