Kemenko PMK Dukung Pengenaan Cukai untuk Rokok Elektrik.
Keputusan pengenaan cukai untuk cairan rokok elektrik sebesar 57 persen dari harga jual eceran pada Juli 2018, disambut baik oleh jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Rentan Penyebaran Narkoba
Hal ini dikarenakan penggunaan rokok elektrik rentan disalah gunakan dan menjadi pintu masuk terhadap konsumsi rokok konvensional. “Adanya cukai rokok ini sangat kami apresiasi, mengingat akhir-akhir ini trend rokok elektrik bagi kalangan anak-anak juga mulai ramai,” ujar Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Dr. Sujatmiko, M.A di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Senin Siang (6/11).
Harus ada batasannya
Sebelumnya, keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut menerapkan cukai 57 persen pada rokok elektrik ini dikarenakan bahan dasar rokok elektrik adalah cairan yang berasal dari tembakau. Sehingga hal tersebut merupakan objek dari Undang-Undang cukai yang konsumsinya harus ada pembatasan.
Penyebaran Narkoba
Dilain sisi, Sujatmiko melihat penggunaan rokok elektrik juga memiliki potensi yang cukup besar terhadap penyebaran narkoba pada cairan (liquid) yang digunakan sebagai bahan utama dalam penggunaan vape. “Untuk itu, selain menerapkan cukai pada rokok elektrik ini, perlu diadakan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Badan Nakotika Nasional terhadap penjualannya, liquidnya, dan perlu juga diawasi konten atau kandungannya,” tutur Sujatmiko.
Rentannya penyalahgunaan rokok elektrik tersebut membuat khawatir pejabat PMK itu, mengingat banyak anak-anak saat ini mulai ikut-ikutan trend rokok elektrik. “Saya kira seluruh pihak komponen masyarakat, swasta, maupun pemerintah perlu bersama-sama mengantisipasi hal tersebut. Jangan sampai rokok elektrik dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang membahayakan masa depan anak,” jelasnya.
Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik
Untuk menindaklanjuti atas kebijakan pengenaan cukai untuk rokok elektrik, Kemenko PMK akan melakukan pertemuan yang melibatkan Kementerian dan Lembaga lintas sektoral untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rokok elektrik, terutama untuk melindungi anak-anak dari usia muda.
“Ini yang harus kita cegah,”
Selain hal itu, Sujatmiko menekankan gaya hidup sehat itu yang lebih penting daripada hanya ikut-ikutan trend rokok elektrik. Meskipun rokok elektrik dipercaya tidak lebih berbahaya daripada rokok tembakau tetapi penggunaannya akan memberikan pengaruh untuk mencoba pada hal-hal yang lebih berbahaya, seperti rokok konvensional atau bahkan narkoba. “Ini yang harus kita cegah,” katanya.
Terakhir, Sujatmiko berharap anak-anak yang menjadi aset bangsa bisa benar-benar dilindungi dengan penuh pengawasan. Baik dari orang tua, guru, masyarakat semua bersama-sama menyelamatkan anak-anak dari bahaya rokok dan narkoba. “Masa depan negara ini ada ditangan anak muda, maka mereka harus belajar yang baik dan menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak baik. Sehingga nantinya mereka betul-betul bisa menjadi anak yang tumbuh, berkembang dan dapat menjadi harapan orang tua dan bangsa,” ucapnya lagi.(dms)
Bersama EMI, PT JIEP Berkomitmen Jadikan Pulo Gadung Kawasan Industri Hijau