Kebijakan Ramah HAM dalam Implementasi Konvensi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang di ASEAN

Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR – ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) bekerjasama dengan Atma Jaya Institute of Public Policy dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Dialog Publik bertajuk “Opsi-opsi Kebijakan Ramah HAM dalam Implementasi Konvensi Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang di ASEAN”, 15 Agustus 2017 di Kampus Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta – ruang Yustinus 14. Acara digagas untuk menyebarluaskan proses yang sedang berkembang di dalam ASEAN untuk menangani kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sambil mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan di Indonesia agar dalam AICHR Cross Sectoral Meeting yang akan berlangsung di Yogyakarta 2 minggu lagi dapat mengedepankan kesiapan dan aspirasi yang utuh dari Indonesia.

Pembicara utama adalah Doktor Dinna Wisnu, Wakil Indonesia untuk untuk AICHR sekaligus Direktur Atma Jaya Institute of Public Policy. Penanggap adalah Prof. Irwanto, Ph.D – psikolog dan pegiat Hak-hak anak dari Unika Atma Jaya, AKBP Julianto Sirait dari Dit Tipidum mewakili Komjen Polisi Drs. H. Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim POLRI Gugus Tugas TPPO, Bapak Tolhas Damanik – pegiat hak-hak disabilitas dari AGENDA, dan Bapak Josie Susilo – wartawan senior yang setia mengikuti isu TPPO. Acara dihadiri para wakil Kementerian dan Lembaga Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kalangan akademisi, perwakilan sejumlah kedutaan besar negara-negara sahabat di Jakarta dan orang muda.

“Pertemuan ini penting Indonesia karena dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun Indonesia menjadi tempat transit, pengirim sekaligus penerima korban perdagangan orang. Indonesia berkepentingan memberantas TPPO & solusinya tidak bisa hanya dengan pembenahan penegakan hukum di dalam negeri. Indonesia harus rajin mendorong & menginspirasi negara-negara ASEAN untuk menerapkan pendekatan HAM untuk mencegah, melakukan pemberantasan & penuntutan hukum, menolong korban, dan menghubungkan kerjasama di tingkat domestik ke tingkat regional.” Pendekatan HAM mendorong kita untuk melihat dari kacamata korban & pelaku agar akar masalah terselesaikan dan penanganannya tepat sasaran tanpa mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Melalui dialog ini diharapkan Indonesia bergegas meratifikasi Konvensi ASEAN untuk pemberantasan TPPO (ACTIP) yang sudah ditantangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2017 dan sekarang ada di DPR-RI.

Opsi-opsi instrumen ramah HAM yang ditawarkan AICHR Indonesia adalah: 1) tahapan yang disepakati di tingkat regional untuk penerapan pendekatan HAM dalam memberantas TPPO, 2) dibukanya hotline pengaduan & identifikasi kasus, 3) ada prosedur penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crimes) yang terintegrasi dengan kejahatan transnational lain, 4) terbangun jaringan rumah aman tersandar di ASEAN lengkap dengan prosedur penanganan korban dan metode rehabilitasi untuk mereka, 5) membentuk jaringan database untuk LSM yang mendukung upaya ini di ASEAN.

Doktor Dinna Wisnu aktif memimpin penerapan pendekatan HAM dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang sejak dia menjabat di tahun 2016. Secara rutin ia melakukan dialog antar kelompok kepentingan, mengidentifikasi mitra kerja, bicara dengan korban dan mengunjungi wilayah rentan.

Rektor Unika Atma Jaya, Dr. A Prasetyantoko menyambut baik inisiatif ini karena Atma Jaya berkomitmen menjadikan Kampus Semanggi sebagai Center for Nation Development dimana ide-ide yang berkembang di kalangan kampus haruslah relevan membantu penyelesaian masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakat, baik itu di Indonesia maupun di kawasan.

AKBP Julianto Sirait dari Dit Tipidum mewakili Komjen Polisi Drs. H. Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim POLRI Gugus Tugas TPPO menyampaikan pentingnya pemberantasan TPPO bagi Indonesia. Waktu Indonesia memimpin sebagai ketua di SOMTC, Indonesia bekerjasama dengan AICHR untuk menyebarluaskan pentingnya pendekatan HAM dalam pemberantasan TPPO dengan menyelenggarakan AICHR-SOMTC Consultation on Human Rights Based Approach to Implement ACTIP di Jakarta, bulan September 2016.@hafidz_mabrur

Komentar pembaca