Terkait Pungli Visa Umrah, FKKBK dan Alumni Taplai Lemhanas Kembali Melapor ke Bareskrim Polri

Lensautama.com – Pada selasa (6/6) kemarin, Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) dan Alumni Taplai Lemhanas kembali melaporkan empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pungli visa umrah.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya kedua organisasi tersebut juga telah melaporkan ke Dirtipidum Bareskrim Polri, hanya saja kali ini karena melihat dari besarnya kasus tersebut, maka penanganannya dialihkan oleh ke Subdit 3 Bareskrim Polri.

Bayu Saputra Muslimin, selaku Tim Advokasi  dari Alumni Taplai Lemhanas mengatakan Bareskrim Polri serius dalam menangani kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah itu. Dijelaskan juga bahwa nantinya pihak kepolisian bersama kedua organisasi akan melakukan kajian mendalam terkait kasus tersebut.

“Dalam diskusi dengan Kasubdit, pada prinsipnya Bareskrim Polri sangat serius dalam menangani masalah dugaan pungutan liar ini. Jadi nanti Bareskrim Polri akan melakukan telaah dan kajian bersama-sama dengan kami dimana perbuatan melawan hukum dari pungutan liar ini,” ucap Bayu.

Dalam agenda pelaporan juga diserahkan beberapa dokumen  yang menjadi bukti permulaan beserta dokumen lainnya yang terkait masalah dugaan pungli kepada Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dengan dasar dokumen bukti permulaan tersebut, nantinya akan menjadi bahan kajian dan bila diperlukan akan dibentuk tim khusus dari Bareskrim Polri yang akan menanagani kasus dugaan pungli itu yang tentunya juga bersinergi bersama pihak pelapor yaitu FKKBK dan Almuni Taplai Lemhanas.

Bayu juga menjelaskan tentang dimana indikasi-indikasi adanya pungutan liar, yang salah satunya adalah soal kewenangan, yang disebutkan bahwa keempat asosiasi tersebut tidaklah berwenang dalam pengurusan visa umrah.

“Secara kewenangan, keempat asosiasi tersebut tidak memiliki kewenangan soal pengurusan visa umrah. Karena menurut PMA No.18 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah umrah itu, yang boleh melakukan pengurusan visa adalah travel ataupun provider yang diakreditasi oleh Kementerian Agama melaui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Bayu menyampaikan harapan agar masalah yang dilaporkan tersebut dapat diproses dengan cepat oleh pihak Bareskrim Polri, karena diduga melibatkan banyak pihak yang terkait.

“Kami harapkan penegak hukum dapat bergerak cepat memperoses laporan kami nantinya. “Besar dugaan kami ini sudah didesain dan melibatkan banyak pihak terkait,” tandasnya.

Komentar pembaca