Bea Cukai Sita 249 Juta Batang Rokok Ilegal pada Januari 2026, Naik Hampir 296 Persen

Jakarta – Bea Cukai mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan rokok ilegal pada Januari 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menyita sebanyak 249 juta batang rokok ilegal, naik 295,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 63 juta batang.

Peningkatan drastis ini menjadi sinyal penguatan pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai, sekaligus komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa capaian tersebut berasal dari 1.243 aksi penindakan sepanjang Januari 2026. Angka ini meningkat 53,8 persen dibandingkan Januari 2025 yang mencatatkan 808 penindakan.

Lonjakan penindakan ini turut dipicu oleh penggerebekan gudang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, yang dilakukan bersama aparat penegak hukum. Operasi tersebut menghasilkan penyitaan dalam skala besar dan menjadi salah satu faktor utama peningkatan jumlah barang bukti.

Tak hanya rokok ilegal, Bea Cukai juga mencatat peningkatan dalam penindakan narkotika. Pada Januari 2025, barang bukti yang diamankan mencapai 0,1 ton. Sementara pada Januari 2026, jumlahnya melonjak menjadi 0,21 ton.

Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan di pintu masuk dan distribusi barang ilegal semakin diperketat.

Suahasil menegaskan, kinerja positif tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan kepabeanan dan cukai di bawah tim baru yang dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah berharap tren peningkatan penindakan ini dapat terus berlanjut guna:

  • Menekan peredaran rokok ilegal

  • Melindungi industri rokok legal

  • Meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai

  • Memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika

Dengan lonjakan penindakan yang signifikan di awal tahun, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus memberantas praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Komentar pembaca