Operasi Keselamatan Jaya 2026 Resmi Digelar, Ini 9 Sasaran Penindakan Polda Metro Jaya

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai Senin, 2 Februari 2026. Operasi kewilayahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi ini, petugas kepolisian mengedepankan langkah preemtif dan preventif, serta didukung dengan penegakan hukum secara humanis terhadap para pelanggar lalu lintas.

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan bentuk saling menghargai antar pengguna jalan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

9 Fokus Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menitikberatkan penindakan terhadap sembilan pelanggaran lalu lintas yang dinilai sering menjadi penyebab kecelakaan fatal, yaitu:

  1. Pengendara melawan arus
    (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)

  2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    (Pasal 281 juncto Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ)

  3. Melebihi batas kecepatan
    (Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)

  4. Menggunakan handphone saat berkendara
    (Pasal 283 UULLAJ)

  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
    (Pasal 311 UULLAJ)

  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
    (Pasal 289 UULLAJ)

  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
    (Pasal 280 UULLAJ)

  8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
    (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)

  9. Penggunaan knalpot brong atau bising
    (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ)

Kakorlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Pengguna jalan diminta untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum bepergian.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung petugas di lapangan demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.

Komentar pembaca