Jakarta — Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum“ ujar Hasan kepada wartawan.
Kasus yang melibatkan pendiri Gojek ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus yang menjerat Nadiem.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan. Kita hormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan“ ungkap Anang.
Penyidik, kata Anang, saat ini masih mendalami seluruh fakta hukum, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Diketahui, Kejagung telah memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan sejumlah bukti dokumen dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun tersebut.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya, Nadiem, tidak bersalah. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegur Kejaksaan Agung dan membuka ruang gelar perkara di Istana Negara.
Namun permintaan tersebut tidak direspons oleh Kejagung. “Kami fokus pada kasus, bukan pada komentar“ tegas Anang.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, mengapresiasi sikap Istana yang tidak ikut campur dalam proses hukum. Menurutnya, Presiden harus tetap menjunjung prinsip negara hukum.
“Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun“ kata Suparji.
Sebelum ditahan, Nadiem telah tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025, berlangsung selama 12 jam. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan terakhir pada 4 September 2025 berujung pada penahanan.
Dalam pernyataan singkatnya saat akan dibawa ke mobil tahanan, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar“ katanya.
Nadiem juga menegaskan komitmennya terhadap integritas. “Seumur hidup saya, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah“ imbuhnya.