Bapenda Lebak Optimistis Capai Target Pajak Daerah Rp248 Miliar Tahun 2025

lensautama – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp248,6 miliar. Hingga pertengahan Mei 2025, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp67 miliar atau sekitar 27,05% dari target tahunan.

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menyatakan bahwa target tersebut sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi serta optimalisasi sistem pemungutan pajak yang lebih modern.

“Untuk target keseluruhan di tahun ini dari sektor pajak, kita sudah mencapai 27,05 persen atau di angka Rp67 miliar per hari ini, dari target Rp248 miliar” ujar Doddy.

Bapenda Lebak mencatat total ada 13 sektor yang menjadi sumber pajak daerah, yakni Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Restoran, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) .

Empat sektor utama penyumbang terbesar terhadap pendapatan pajak daerah tahun ini adalah BPHTB sebesar Rp14 miliar, Opsen PKB Rp14 miliar, PBJT-Tenaga Listrik Rp12 miliar, dan Opsen BBNKB Rp10 miliar.

Namun, Doddy mengakui bahwa target dari sektor Opsen BBNKB sulit terealisasi karena rendahnya pembelian kendaraan baru di daerah tersebut. “Jadi yang berat itu hari ini di BBNKB, kenapa kita belajar dari daerah. Bahwa orang yang membeli kendaraan baru itu cukup rendah, sehingga kita harus mengevaluasi target dari BBNKB,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung, Endad Heryanto, mengimbau masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk datang ke Kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia, salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala, Lebak. Program pemutihan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Endad menegaskan bahwa pelayanan pemutihan pajak buka sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB, dan pihaknya siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak.

“Prinsipnya kami siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak. Saya tegaskan juga untuk program ini tidak ada biaya di luar ketentuan, artinya masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai pajaknya” jelasnya

Dengan capaian awal yang sudah mencapai Rp67 miliar, Bapenda Lebak optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp248,6 miliar.

Komentar pembaca