Rangkasbitung Catat 12.000 Penunggak Pajak Kendaraan, Tertinggi di Kabupaten Lebak

lensautama – Jumlah penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Lebak, Banten, terus menjadi sorotan. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung, tercatat sebanyak 12.000 unit kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Rangkasbitung.

Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur, angka tersebut merupakan yang tertinggi di antara 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.

“Di Kecamatan Rangkasbitung tercatat ada 12.000 unit kendaraan, terdiri dari roda dua dan roda empat yang nunggak pajak” ungkap Subur

Subur menjelaskan, tingginya angka penunggak pajak kendaraan di Rangkasbitung disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena wilayah ini merupakan pusat aktivitas masyarakat dan memiliki kepadatan penduduk lebih tinggi dibanding kecamatan lain.

“Kesadaran masyarakat juga dalam membayar PKB masih kurang, sehingga dalam catatan kami terdapat 12.000 kendaraan yang nunggak pajak” tambahnya.

Seiring dengan meningkatnya jumlah penunggak pajak, Pemerintah Provinsi Banten menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda dan keringanan tunggakan.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kantor Samsat Rangkasbitung bahkan mengalami lonjakan jumlah wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan momen tersebut.

“Kami pun harus menambah loket layanan dan jam operasional, karena program ini sangat memudahkan dan meringankan beban wajib pajak kendaraan” jelas Subur.

Salah satu warga, Asep, mengaku terbantu dengan adanya program ini. Ia mengatakan, kendaraannya menunggak pajak selama 14 tahun, namun kini cukup membayar pajak untuk satu tahun saja berkat pemutihan.

“Alhamdulillah saya terbantu. Terima kasih Pak Gubernur Banten sudah membuat program ini” katanya.

UPTD PPD Samsat Rangkasbitung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlaku habis. Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Kepentingan pajak itu kembali ke masyarakat, utamanya soal pembangunan” tutup Subur.

Komentar pembaca