Sistem Tilang Berbasis Poin Resmi Berlaku

Jakarta – Mulai Januari 2025, Korlantas Polri sudah memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berbeda dari sebelumnya, jika dilihat dari peraturan metode ini cukup ketat. Serta bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengendara.

Seluruh SIM yang berlaku ditetapkan memiliki maksimal 12 poin dalam satu tahun. Poin tersebut akan dikurangi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

  • Pelanggaran ringan dikurang 1 poin

  • Pelanggaran sedang dikurang 3 poin

  • Pelanggaran berat akan dikenakan 5 poin

  • Terlibat dalam kecelakan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan akan dikuranai 10 poin

  • Jika terlibat dalam kecelakaan dengan korban meninggal dunia akan dikenakan 12 pion

  • Insiden tabrak lari akan dikenakan sanksi berupa cabut SIM

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sistem poin ini dirancang untuk menciptakanSalah satu inovasi dari sistem poin SIM ini adalah integrasinya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran akan tercatat dalam data pemilik SIM, sehingga dapat memengaruhi penilaian saat mengajukan SKCK.

Selain itu, pengurangan poin tidak hanya berlaku untuk tilang manual tetapi juga berlaku untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE, seperti melanggar rambu lalu lintas atau menggunakan ponsel saat berkendara, akan langsung mengurangi poin pemilik SIM.

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa penerapan sistem poin SIM ini bertujuan untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Dengan adanya catatan pelanggaran yang terintegrasi, pelanggar lalu lintas tidak hanya menghadapi sanksi denda, tetapi juga risiko kehilangan SIM mereka.

“Pada saat perpanjangan SIM, pemohon dengan riwayat pelanggaran berat atau poin yang habis harus mengulang proses penerbitan SIM, bahkan untuk kasus berat seperti tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen” kata Kakorlantas.

Penerapan aturan baru SIM merupakan langkah besar dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan aturan ini, pengguna jalan diharapkan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan integrasi sistem ini ke dalam tilang elektronik dan SKCK, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya berkendara dengan disiplin dan bertanggung jawab.

Komentar pembaca