Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan akan membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.
Diketahui tahapan pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS akan dimulai pada tanngal 17 – 21 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendafran pada 21-28 September 2024.
KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di wilayahnya sebanyak 1.058.127 orang. Dari hasil tersebut, terdiri dari 517.809 pemilih laki-laki dan 540.318 perempuan yang tersebar di 2.060 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan mengatakan, penetapan DPT sebanyak 1.058.127 jiwa. Dari jumlah DPT itu, akan kita jadikan pedoman untuk mengukur kesiapan logistik yang harus kita cetak surat suaranya maupun bilik suara.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisai Heni Lestari menjelaskan, pada Pilkada 2024 pihaknya membutuhkan sebanyak 14.420 orang anggota KPPS.
Nantinya setiap anggota KPPS akan ditempatkan untuk menjaga 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Tangsel.
“Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS terdiri ketua dan anggota maka dari itu kita memerlukan para Anggota KPPS” kata Heni
Heni menambahkan, para anggota KPPS wajib memenuhi syarat sesuai Keputusan KPU No 476 Tahun 2022 yang telah diperbaruhi dengan keputusan No 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan ad hoc penyelenggara Pemilu.
“Untuk syarat harus memiliki KTP sesui dengan domisili Tangsel dan menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, Puskesmas atau klinik yang menyantumkan hasil pemerikasaan tekanan darah, gula darah, serta kolesterol” jelas Heni.
“Kita telah berkerjasama dengan Dinas Tangsel untuk memfasilitasi pemeriksaan Kesehatan calon anggota KKPS” ungkap Dina Kurnia Sari Utami, Sekretaris KPU Tangsel.
Dina mengatakan, para anggota KPPS akan menjalankan tugas selama sebulan terhitung mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Untuk honor Ketua KKPS sebesar Rp. 900ribu, anggota KPPS mendapatkan honor Rp. 850ribu” imbuhnya
Adapun bagi masyarakat Tangsel yang berminat menjadi anggota KPPS dapat melakukan proses pendaftaran dengan mendatangi secretariat PPS di kantor kelurahan masing-masing.